BREBES, iNews id - Ahmad Saroni dan Kholik yang menjadi tersangka kasus penggelapan uang DP Kredit mobil apda bulan Januari 2022 lalu, akhirnya bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menerapkan Restorative Justice (RJ).
Pertimbangan tersebut diambil karena pihak korban dan tersangka saling memaafkan.
Pertimbangan lain karena kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Penghentian kasus tersebut dihadiri oleh Kajari Brebes Mernawati, Kasiintelijen, Dwi Raharyanto, Kasipidum Prabowo Saputro dan seluruh pihak terkait
Usai bebas dari jeratan hukum, kedua tersangka melepaskan rompi tahanan dan mengucapkan terima kasih serta permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban atas tindakannya. Mereka berdua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kajari Brebes Mernawati mengatakan, jika langkah restorative justice (RJ) ini untuk melindungi rakyat kecil, terutama korban.
“Pemberian RJ ini kepada masyarakat adalah bagaimana proses hukum bermanfaat bagi masyarakat, artinya kita hadir dalam kehidupan masyarakat yang menghadapi masalah hukum. Kita memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sabtu (02/04/2022).
Jika kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) ini apabila kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku saling maaf memaafkan, ancaman hukuman pidana dibawah 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Jadi orang-orang ini tidak perlu dipidana apabila anacaman pidananya dibawah 5 tahun dan ini adalah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka bukan perbuatan pengulangan. Tujuannya adalah untuk melindungi rakyat kecil terutama melindungi korban. Makanya syaratnya harus ada kata maaf. Kalau tidak ada kata maaf, tidak bisa RJ," ungkapnya.
Sementara itu, Kasiintel Kejari Brebes Dwi Raharjanto, mengatakan jika penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara tindak pidana Penggelapan yang dialkukan kedua tersangka ini melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia menerangkan, kronologi kasus penggelapan yang dilakukan dua tersangka ini bermula saat korban bernama Kusnadi ingin membeli satu unit mobil Pick Up L 300 secara kredit lalu meminta tolong kepada tersangka bernama Kholik untuk bisa memproses mobil secara kredit.
Oleh Kholik kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka Ahmad Saroni. beberapa hari berselang, bahwa apa yang dijanjikan para tersangka tidak dilaksanakan akhirnya korban menginginkan pembatalan kredit dan meminta uang agar dikembalikan.
"Menurut pengakuan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pembiayaan rumah sakit pengobatan penyakit liver salah satu istrinya tersangka di RSU Muhammadiyah Siti Aminah di Bumiayu Brebes ," katanya.
Bahwa atas peristiwa tersebut, kata dia, selanjutnya saksi korban dengan para tersangka telah membuat surat kesepakatan bersama tertanggal 25 Januari 2022 yang isinya menerangkan saling memaafkan, berdamai, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat itu, korban telah mencabut laporan di kepolisian pada tanggal 25 Januari 2022. Bahwa kerugian korban telah dikembalikan seluruhnya oleh kedua tersangka. Untuk pasal sangkaan pasal 372 jo pasal 55 Ayat (1) KUHP," terangnya.
Dwi berharap, keadilan Restorative ini menjadi awal yang baik kedepannya baik dari pihak korban dan pihak tersangka.
"Karena memang keadilan restorative ini lebih mengedepankan pemulihan kepada kepentingan korban dan perdamaian serta mendapatkan respon positif dari masyarakat," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait