"Tersangka NF tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan sehingga kredit fiktif disetujui dan dicairkan," kata Kajari Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,00, dan kredit dinyatakan macet. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa sebagai tindak lanjut, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Tegal," tutup I Wayan Eka Miartha.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
