Kejaksaan Negeri Kota Tegal Tetapkan Dua Karyawan Bank Status Tersangka Korupsi

Nino Moebi
Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

"Tersangka NF tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai ketentuan sehingga kredit fiktif disetujui dan dicairkan," kata Kajari Kota Tegal, I Wayan Eka Miartha.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,00, dan kredit dinyatakan macet. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa sebagai tindak lanjut, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Tegal," tutup I Wayan Eka Miartha.



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network