TEGAL, iNewsTegal.id - Pernyataan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamen PDTT), Ahmad Riza Patria, mengenai penggunaan tanah desa untuk pembangunan sekolah, menuai tanggapan keras dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Kontroversi ini bermula saat Wamen Riza Patria menyampaikan dalam kegiatan Tilik Desa di Trayeman bahwa banyak lahan sekolah dibangun di atas tanah desa sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menurutnya, kepemilikan tanah desa ini menjadi kendala administratif ketika pemerintah pusat hendak menyalurkan bantuan pembangunan sekolah melalui APBN, yang mensyaratkan status tanah harus milik pemerintah daerah.
Sebagai solusi, Riza mengusulkan agar tanah desa untuk kepentingan pendidikan dapat berpindah tangan sementara ke pemerintah daerah, dengan catatan desa bisa meminta kembali jika tanah tersebut sudah tidak diperlukan lagi.
Namun, usulan ini ditolak tegas oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permasdes) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi. Teguh Mulyadi menyatakan penolakan keras atas wacana hibah tanah kas desa kepada pemerintah kabupaten.
Ia menegaskan bahwa tanah kas desa memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada siapa pun, termasuk Pemkab, dengan alasan apa pun.
Menurut Teguh, pernyataan Wamen tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga telah menyakiti hati para kepala desa dan perangkat desa yang selama ini berjuang menjaga undang-undang dan peraturan tentang aset desa.
Oleh karena itu, Teguh Mulyadi secara terbuka meminta Wamen PDTT untuk segera mencabut pernyataannya, mengklarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para kepala desa di Kabupaten Tegal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
