SLAWI, iNews.id - Tawuran perang sarung di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal harus merenggut nyawa seorang remaja, Minggu (10/04/2022) dinihari.
Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Soesilo Slawi, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu 10 April 2022 malam.
Korban diketahui bernama Catur Setiawan (18) warga Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi yang juga merupakan pelajar SMKN2 Slawi. Polisi Kini telah mengamankan 10 orang dari 2 kelompok remaja yang terlibat tawuran.
Dari rekaman video yang di unggah di Facebook oleh akun INFO SEPUTAR TEGAL menunjukkan 2 kelompok remaja terlibat tawuran. Nampak 2 kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam, pentungan, kain sarung yang telah diberi batu atau benda lainnya.
Petugas pemulasaran jenazah RSUD dr Soesilo Slawi, Ida mengatakan korban mengalami luka parah di kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan namun akhirnya tidak tertolong.
"Luka yang paling parah yang di kepala, sampai pecah. Mungkin itu kena benda tumpul seperti batu," ungkapnya.
Sementara Kakak korban, Eko (30) saat ditemui di ruang jenazah RSUD dr Soesilo mengaku tidak tahu secara detail terkait insiden yang menewaskan adiknya. Namun saat itu, korban sempat pamit akan pergi ronda sebelum sahur.
"Saya gak tahu kejadiannya seperti apa. Korban hanya pamit mau ronda. Ternyata kejadiannya seperti ini," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama di depan SMPN 3 Slawi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Korban dalam keadaan kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada malamnya dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
Saat ditanya apakah korban meninggal akibat tawuran antar 2 kelompok remaja, Kasat Reskrim mengungkap bisa dikatakan demikian. Ia menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan perkara untuk mengetahui lebih lanjut motif dan siapa pelakunya. sejauh ini kami telah memintai keterangan 10 saksi dari kedua kelompok.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait