Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya

Harikasidi
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. (ANTARA/Dhimas BP).

MATARAM, iNews.id - Polda NTB mengambil alih penanganan kasus korban begal jadi tersangka di Jalan raya Dusun Beleke, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah dan telah menetapkan M alias AS alias Murtede yang merupakan  korban begal sebagai  tersangka. 

Penanganan kasus korban begal jadi tersangka itu sudah diambil alih Polda NTB terhitung mulai hari ini, Kamis (14/4/2022). Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, pengambil alihan penanganan kasus tersebut dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan karena kasusnya menjadi atensi pimpinan Polri dan menjadi perhatian publik. 

“Penyidikan  perkara kasus tersebut dibagi  menjadi dua perkara. Yang pertama perkara pembunuhan dan yang kedua perkara pencurian dengan kekerasan atau curas,” katanya. Kasus pembunuhan yang dilakukan korban begal berinisial AS  alias Muertede mengakibatkan dua orang tewas, yaitu OWP (21) dan P (30). 

Dari hasil visum menyebutkan, keduanya tewas karena mengalami  luka tusuk. Sedangkan dua teman pelaku lainnya melarikan diri. Polisi telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan  dengan  mengamankan pisau berukuran 30 centimeter, baju korban, dan sepeda motor. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4/2022). 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala  Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa. Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network