“Karena masih merasa syok dan kebingungan, sehingga pihak keluarga langsung merawat jenazah korban untuk dimakamkan. Beberapa waktu kemudian setelah melalui musyawarah keluarga, disepakati melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilacap," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan di lakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP mendapatkan ada salah satu saksi yang melihat seseorang keluar dari rumah D dengan ciri ciri pria berbadan pendek, gemuk yang memakai jaket hitam, celana jeans biru dan mengendarai sepeda motor jenis tiger berwarna hitam.
Dari penyelidikan, diperoleh hasil salah satu residivis yang ciri cirinya mirip dengan pelaku M alias O, akhirnya dapat ditangkap. Saat diperiksa mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut.
Kemudian mencekik korban dengan kedua tangannya hingga meninggal. Selanjutnya tersangka M alias O mengambil dua buah gelang emas, satu buah kalung emas dan uang di dalam celengan senilai kurang lebih Rp5 juta serta handphone merek Oppo A3s warna biru milik korban.
“Pelaku juga pernah melakukan pencurian di tempat lain yaitu di SD Wanareja, SD Ciporos Kec Karang Pucung , SD Tayem, SD Pagedangan Kec Lumbir Kab Banyumas, dan SD Gandrungmangu,” ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait