Dendam Lama Tak Pernah Tegor Sapa, Pria di Brebes Bacok Tetangganya Dengan Arit

Petra Akbar
Korban pembacokan (Foto: Polsek Larangan)

BREBES, iNews.id - Dilatarbelakangi dendam lama, seorang pria di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes tega bacok tetangganya menggunakan arit. Akibatnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

Mendapati informasi tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Larangan, Polres Brebes, langsung meringkus pelaku bernama Sutanto (34) seorang petani asal Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes pada Minggu (24/4/2022).

Kapolsek Larangan AKP Sutikno saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan jajaranya. Ia mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap Eko Yulianto (34) warga Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan.

"Pelaku membacok korban dengan sebilah arit sebanyak 2 kali hingga bagian punggungnya mengalami luka. Tidak hanya itu, Pelaku juga membacok korbannya hingga mengenai bagian kepala bagian kiri dan perut sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Amanah Mamudah untuk menjalani perawatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/04/2022).

Saat itu, lanjut Kapolsek, korban tengah mengantarkan temannya untuk membeli kendaraan roda tiga dan tengah menunggu pihak dealer di pinggir jalan Desa Siandong.

"Namun apes bukannya orang dealer yang datang, melainkan pelaku yang datang tiba-tiba dengan membawa langsung membacok korbannya hingga tersungkur dan pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan warga, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku penganiayaan.

"Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi dibelakang rumahnya. Termasuk kami berhasil mengamankan sebilah arit yang digunakan untuk menganiaya korbannya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan penganiayaan karena memiliki dendam dengan korbannya yang tidak pernah bertegur sapa dan bermusuhan sejak beberapa tahun lalu," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka lanjut AKP Sutikno, dijerat dengan pasal 351 KHUP atas kasus penganiayaan.

"Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada pihak Unit 1 Satreskrim Polres Brebes guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network