TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah, memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup di sejumlah obyek wisata (OW) dan pusat perbelanjaan pada hari kedua libur lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir kejadian gangguan Kamtibmas dan mengantisipasi kepadatan pengunjung di OW serta dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan pengamanan juga dilakukan dengan patroli menyisir destinasi OW air seperti di Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Pulau Kodok, Pantai Muarareja Indah dan Water Park Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup serta pratoli sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan kepadatan pengunjung serta mengurangi kerumunan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Kita sudah menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di obyek wisata dan melakukan sistem buka tutup di pintu masuk tempat wisata," ujar Rahmad Hidayat saat monitoring langsung situasi di obyek wisata PAI, Selasa (3/5/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait