BREBES, iNews.id - Majelis hakim PN Brebes menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap M Yusuf Sudarsono (41), dalam perkara kasus penipuan kepada mantan isteri sirinya hingga 3 milliar.
Vonis kepada M Yusuf Sudarsono dibacakan langsung ketua Majelis Hakim, Tornado Ermawan. Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana pasal 378 KUHP, Selasa 1 Mei 2022.
Kasiintel Kajari Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, tersangka dinilai terbukti dengan sengaja melakukan kasus penipuan kepada korban Nur Yuliati hingga Rp 3 milliar.
"Vonis majelis hakim 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa memang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun. Kami bersikap atas putusan vonis majelis hakim ini pikir-pikir, kami akan laporkan ke pimpinan untuk selanjutnya seperti apa," ujarnya, Jumat (13/05/2022) saat dikonfirmasi.
Pihaknya menerangkan, jika kasus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan modus menawarkan kerjasama bisnis sembako. Sedangkan uang total mencapai Rp 3 milliar di kirimkan korban dengan transfer melalui rekening bank sebanyak dua kali.
Pertama, pada 16 Juli 2020 lalu korban mentransfer uang sebanyak Rp. 2.01 milliar ke rekening milik terdakwa. Kedua, pada 21 Juli 2020 lalu, korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp 1 milliar kepada nomor rekening bank milik terdakwa.
"Terdakwa menawarkan bisnis sembako dengan keuntungan atau royalti sebesar Rp 100 juta yang dijanjikan akan diberikan pada 5 Agustus 2020 lalu. Namun, janji mengembalikan uang sebanyak Rp 3.10 milliar kepada korban tidak ditepati terdakwa," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Joko Prasetyo mengatakan berdasarkan vonis kepada klienya oleh Hakim PN Brebes selama 3 tahun 6 bulan, pihaknya langsung mengajukan banding.
"Usai sidang vonis, setelah berkomunikasi dengan klien kami, langsung mengajukan banding. Pertimbangan kami perkara ini perdata. Makanya nanti kita akan sidang lagi di Pengadilan Tinggi Semarang," kata Joko Prasetyo.
Diketahui, M Yusuf Sudarsono (41) warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Brebes, pelaku penipuan hingga miliaran rupiah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Brebes. Ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan istri sirinya lantaran kasus penipuan.
Yusuf ditahan lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang korban bernama Nur Yuliati (32) warga Gebang Cirebon, Jawa Barat yang semula istri sirinya.
Kejadian bermula pada 15 Juli 2020 lalu. Korban Nur Yuliati saat itu tengah pulang cuti dari Taiwan dan singgah di Fave Hotel Cikarang.
Perkenalan mereka diawali melalui media sosial facebook. Pelaku Yusuf Sudarsono kemudian menjemput korban di Fave Hotel Cikarang dan membawanya ke sebuah hotel di Kecamatan Jatibarang, Brebes. Sehari berikutnya, pada 16 Juli 2020, Yusuf meminta uang Rp 2.01 miliar untuk modal bisnis sembako dan hasil bumi.
Saat pulang dari Taiwan, korban dimintai uang oleh tersangka untuk modal usaha sembako dan hasil bumi. Uang itu katanya mau dikembalikan pada 5 Agustus 2020. Oleh korban diberikan Rp 2 miliar melalui transfer bank. Korban dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari bisnis ini.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2020, korban bersama tersangka melangsungkan nikah siri di hotel di Kecamatan Jatibarang. Beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020 tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha. Uang itu diserahkan melalui transfer.
Hingga waktu yang dijanjikan yakni 5 Agustus 2020 uang pinjaman itu tidak dikembalikan. Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai. Selanjutnya, Yuliati melaporkan masalah ini ke Mapolres Brebes.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Yusuf Sudarsono, saat Polres Brebes menggelar Pres Release pada (30/12/2021), uang yang dipinjam dari Yuliati dipakai untuk membeli tanah di Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba. Tanah itu dipakai untuk investasi salah satu perusahaan.
“Uangnya untuk membeli tanah di Desa Cimohong,” katanya.
Terkait pernikahan siri, Yusuf mengakui hal tersebut.
“Saya memang pernah menikahi dia,” kata dia singkat.
Dalam menangani kasus ini polisi telah menyita barang bukti berupa bukti transfer, print out rekening koran, surat perjanjian pinjaman, dan transfer berbahasa mandarin.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait