Bunuh Selingkuhan Suami dengan Linggis, Wanita Ini Diancam 20 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Pelaku pembunuhan Dini ditangakap (Foto : Ari Sandita).

JAKARTA, iNews.id -Polisi menangkap pelaku dugaan kasus pembunuhan terhadap hijaber bernama Dini Nurdiani (26) yang ditemukan tewas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kini, Neneng Umaya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya itu. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada wartawan, Sabtu (14/5/2022). 

Menurutnya, Neneng diciduk polisi pada Jumat, 13 Mei 2022. Kepada polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu. Penyebabnya, korban memacari suaminya.  
"Tersangka melakukannya (pembunuhan) sendiri, tanpa dibantu orang lain. Dia ini sudah menyiapkan kunci inggris, pisau dapur, dan pisau penggunting rumput (untuk menghabisi nyawa korban)," tuturnya. 

Meski begitu, polisi bakal melakukan tes kesehatan dan psikologis guna memastikan apakah pelaku memiliki gangguan kejiwaan ataukah tidak dan melakukan perbuatannya secara sadar ataukah tidak. Namun, tak disebutkan waktu pasti tes itu dilakukan. "Nanti kita akan mengecek kejiwaan tersangka," katanya. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network