get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Dugaan Penipuan investasi kripto, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bunuh Sadis Pasutri, Berikut Motif Pelaku Yang Merupakan Adik Korban

Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:20 WIB
header img
Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan suami istri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng. (iNews.id) 

KEBUMEN, iNews.id – Terungkap, motif dari pembunuhan sadis pasutri di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen adalah iri. Pihak kepolisian menduga kuat motif pembunuhan pelaku, karena iri terhadap korban atas bagi hasil panen yang dinilai tidak adil.

Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TS (58) sebagai tersangka. Motif tersangka TS tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB adalah sakit hati atau iri.

Dia mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya. Dia tidak terima karena merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya.  

“Bahkan, dari pengakuan tersangka, dia telah merencanakan pembunuhan kurang lebih empat bulan yang lalu,” katanya seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id. 

Pelaku membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," kata AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng. Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 cm dengan diameter 3 cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban.

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. 

Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,” ujarnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut