JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Dea OnlyFans, tersangka kasus pornografi meminta kepada Kejaksaan agar tidak menahan kliennya lantaran diketahui sedang hamil 5 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polda Endra Zulpan menegaskan kondisi Dea saat ini tidak mempengaruhi proses penyidikan.
"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan, Rabu (18/5/2022).
Zulpan menyebut, proses hukum akan terus berlanjut dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan, seperti tidak adanya penahanan. "Tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ucap Zulpan.
Diketahui, Dea tengah hamil dengan usia kandungan 23 minggu. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin. Atas kondisi itu, Abdillah meminta agar kliennya tidak ditahan Kejaksaan. "Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian.
Kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di Kejaksaannya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, check up dan lain-lain," kata Abdillah usai mendampingi Dea wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait