JAKARTA, iNews.id - Persiapkan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Penerapan sistem ini akan berguna bagi peserta partai politik Pemilu 2024 mendatang.
Sistem akan digunakan dalam proses pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
"Sipol nanti akan kita gunakan, dan hari ini Sipol sedang tahap finalisasi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam acara yang digelar Kode Inisiatif bertajuk 'Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Teknologi Informasi Dalam Pendaftaran Partai Politik, Pendaftaran Pemilih, Pencalonan dan Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024' Minggu (22/5/2022).
Idham menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, KPU sudah melakukan fungsional testing atau pengujian kegunaan atau penggunaan dari Sipol tersebut. Pengujian ini Sipol ini untuk melihat kendala teknis jika dilakukan secara serentak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait