JAKARTA, iNews.id - Jelang Pendaftaran calon peserta Pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol). Hingga Rabu (29/6/2022) pikul 17.00 WIB, data yang dimutakhirkan sudah ada 28 Parpol.
"Sampai jam 17:00 tanggal 29 Juni 2022, ada penambahan satu partai politik yang memiliki akun Sipol yaitu Partai Reformasi. Jadi total 28 partai politik," kata Anggota KPU , Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Idham pun merincikan ke-28 parpol tersebut di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 13 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per tanggal 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut :
- 1. Partai Golongan Karya
- 2. Partai Bhinneka Indonesia
- 3. Partai Hati Nurani Rakyat
- 4. Partai Bulan Bintang
- 5. Partai Swara Rakyat Indonesia
- 6. Partai Rakyat Adil Makmur
- 7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- 8. Partai Demokrat
- 9. Partai Nasdem
- 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- 11. Partai Solidaritas Indonesia
- 12. Partai Keadilan dan Persatuan
- 13. Partai Ummat
- 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- 15. Partai Kebangkitan Nusantara
- 16. Partai Pandu Bangsa
- 17. Partai Persatuan Pembangunan
- 18. Partai Republikku Indonesia
- 19. Partai Keadilan Sejahtera
- 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
- 21. Partai Garda Perubahan Indonesia
- 22. Partai Gerakan Indonesia Raya
- 23. Partai Amanat Nasional
- 24. Partai Negeri Daulat Indonesia
- 25. Partai Buruh
- 26. Partai Berkarya
- 27. Partai Kebangkitan Bangsa
- 28. Partai Reformasi
BACA JUGA
Bejat! Ayah di Brebes Tega Tiduri Putri Tunggalnya Higga Hamil 2 Bulan
Editor : Miftahudin