JAKARTA, iNews.id - Kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya, mendapatkan respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri minta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas masalah tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan sudahlah melanggar hukum.
"Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," ujar Zudan, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan tindakan tersebut merupakan sistem ketatanegaraan.
"Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," tuturnya.
Sebelumnya, Khilafatul Muslimin membuat NIW untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Hal itu terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung dan menangkap dua tersangka di Medan dan Bekasi.
"Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Minggu (12/6/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait