JAKARTA, iNews.id - Akun Instagram @holywingsindonesia yang mempromosikan miras gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria, membuat geger dunia maya. Imbas dari postingan itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan manajemen Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022).
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," ujar Ketua umum HAMI Sunan Kalijaga.
Menurut Sunan, Holywings dianggap telah melakukan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," kata Sunan.
Tangkap layar promosi Holywings. (Instagram)
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pihak pelapor bernama Firmansyah yang merupakan anggota HAMI.
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait