Video Persyaratan Pembuatan SIM dan STNK harus Punya BPJS Kesehatan Dievaluasi Lagi
.
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:40 WIB
SLAWI, iNews.id - Persyaratan pemohon surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota
BPJS Kesehatan, mendapat respon sejumlah pihak intinya persayaratan tersebut masih harus dievaluasi lagi, karena akan mempersulit warga terutama kaum tak berpunya.
Follow Berita iNews Tegal di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update