Logo Network
Network

Video Persyaratan Pembuatan SIM dan STNK harus Punya BPJS Kesehatan Dievaluasi Lagi

Japran Aarsaka
.
Selasa, 22 Februari 2022 | 18:40 WIB


SLAWI, iNews.id - Persyaratan pemohon surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota 
BPJS Kesehatan, mendapat respon sejumlah pihak intinya persayaratan tersebut masih harus dievaluasi lagi, karena akan mempersulit warga terutama kaum tak berpunya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Bagikan Artikel Ini