get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Bidan Nekat Seberangi Sungai karena Jembatan Putus demi Bantu Pasien sambil Gendong Obat

Viral Pemegang BPJS Kesehatan Wajib Tanggung Sendiri 10% dari Total Klaim, Warganet: Mata Duitan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:43 WIB
header img
Viral di media sosial (medsos) aturan baru yang dibuat pemerintah soal asuransi kesehatan alias BPJS Kesehatan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTegal.id - Viral di media sosial (medsos) aturan baru yang dibuat pemerintah soal asuransi kesehatan alias BPJS Kesehatan.

Dalam postingan yang diunggah akun @gtid.news ditulis bahwa mulai 1 Januari 2026, pemegang asuransi kesehatan wajib menanggung sendiri minimal 10% dari total klaim. 

Ketentuan ini tercantum dalam SE OJK No. 7/SEOJK.05/2025. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendukung aturan ini, sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menjaga kesehatan.

Biaya maksimal yang ditanggung peserta dibatasi Rp300 ribu (rawat jalan), dan Rp 3 juta (rawat inap).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut