JAKARTA, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Polresta Serang Kota terus melakukan penyelidikan terkait bocoran surat penetapan tersangka Nikita Mirzani, pada Jumat 17 Juni 2022.
"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," Ujar Waka Polresta Serang Kota,AKBP Wahyu Imam.
AKBP Wahyu Imam mengklarifikasi, bahwa sampai saat ini Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
“Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu 15 Juni 2022 lalu,” sambung Wahyu.
Dalam surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Bahkan surat penetapan tersangka Nikita Mirzani telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan sudah diberi stampel basah.
Untuk itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki bocornya dokumen tersebut.
"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," tambah Wahyu.
Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana
Editor : Miftahudin