KUPANG, iNews.id - Setelah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2015 lalu, belakangan diketahui jika sang istri yang berinisial YN sudah hamil dan tinggal serumah dengan pria lain yang sudah beristri.
IM yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) warga Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tak menduga kalau istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain (PIL) ke dalam rumah mereka di Takari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Agus Banamtuan Kuasa hukum IM yang mendampinginya dalam kasus ini, menegaskan akan akan pidanakan YN karena ada dugaan Perzinahan (Pasal 284 KUHP).
"Kita sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres Babau," ujar advokat asal Kota Soe, Sabtu (18/06/2022).
Agus berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya.
"Kita sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zina, nanti setelah itu baru gugat cerai karna keduanya tidak bisa bersama lagi," pungkasnya.
Editor : Miftahudin