get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo Dalam Vagina

Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya Bebas dari Lapas Kedung Pane

Senin, 20 Juni 2022 | 20:45 WIB
header img
Mantan Wali Kota Tegal, H Ikmal Jaya akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Foto: Trisno)

KOTA TEGAL, iNews.id - Mantan Wali Kota Tegal, H Ikmal Jaya akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Ikmal tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (20/6/2022) disambut oleh beberapa keluarga, kerabat bahkan para pejabat Pemerintah Kota Tegal.

H Ikmal Jaya menjabat Wali Kota Tegal periode 2009-2014. Didampingi istri Hj Rosalina dikediamannya menyampaikan, dirinya bersyukur sudah bebas setelah menjalani kurungan di Lapas Kedungpane Semarang akibat dijerat kasus korupsi.

"Alhamdulillah kami bersyukur kepada Allah SWT saya sudah bebas menjalani di lapas Kedungpane. Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan doanya. Semoga masyarakat bisa menerima kembali di tengah-tengah masyarakat dan kami akan memberikan bakti kepada masyarakat," ungkap Ikmal.

Dikediaman Ikmal terlihat hadir Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Sekda Kota Tegal Johardi dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Tegal berbincang-bincang di ruang tamu.

Ikmal keluar dari Lapas Kedungpane Semarang Senin (20/6/2022) di sambut oleh keluarga yang telah menanti di depan Lapas.

Ikmal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat kasus korupsi tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar.

Semula, Ikmal dihukum pidana lima tahun dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, setelah banding, hukumannya justru bertambah tiga tahun, menjadi total delapan tahun penjara.

“Majelis tidak menemukan alasan hukum yang tepat untuk bisa membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdakwa Ikmal secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, harus dipertahankan,” kata Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang Djoko Sediono melalui salinan putusan yang diterima, Kamis (17/12/2015) lalu.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut