get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! 1 Juni Mendatang Film Mbutik Karya Sutradara Brebes Rizal Wimba Tayang di CGV Transmart Tegal

Bejat! Ayah di Brebes Tega Tiduri Putri Tunggalnya Higga Hamil 2 Bulan

Selasa, 28 Juni 2022 | 17:07 WIB
header img
Sang ayah di Paguyangan, Brebes tega mencabuli anaknya sendiri, pencabulan sendiri dilaku saat isterinya terlelap tidur. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Seorang ayah mestinya menyayangi anaknya, terlebih jika anak semata wayangnya. Namun, seorang ayah di Brebes, RJ (38) malah tega merusak masa depan putri tunggalnya SU (14) dengan cara menggagahi hingga hamil dua bulan.

Pelaku melakukan aksi bejat ini di rumahnya di Kecamatan Paguyangan. Sang ayah mencabuli korban saat isterinya terlelap tidur. Sementara korban tidur bersama kedua orangtuanya dalam satu kasur. Aksi pencabulan anak kandung ini baru terbongkar setelah korban hamil dua bulan.

KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati mengatakan, pelaku melakukan pencabulan ini terjadi terhadap anak kandungnya sejak Januari hingga April 2022 lalu. Kejadian ini terbongkar saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada sang ibu.

"Saat itu, korban mual-mual. Setelah diperiksa, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban," ujarnya, Selasa (28/06/2022).

Aksi pencabulan itu, lanjut Puji, dilakukan saat sang isteri terlelap tidur. Sejak kecil hingga remaja, korban tidur bersama kedua orangtuanya. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anak kandungnya hingga berulang kali. 

"Karena kemungkinan lantaran korban masih di bawah umur jadi takut dengan ayahnya. Aksinya itu dilakukan berulang kali dan pelaku tidak melakukan ancaman," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) karena menetap dalam lingkup rumah tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. 

"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya melakukan aksinya tersebut karena khilaf. 

"Saya khilaf," ucapnya singkat.

BACA JUGA

5 Foto Stefanny Kiela, Aspri Hotman Paris Cantik Paripurna, Bikin Mata Kaum Adam Tidak Berkedip

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut