9. Menandatangani dokumen pernyataan yang menyatakan pelamar tidak pernah menikah dengan wanita Arab Saudi.
10. Dua saksi Arab Saudi harus hadir untuk keabsahan pernyataan pelamar.
11. Jika pelamar telah menikah dengan wanita non-Saudi, dia harus menyerahkan akta cerai.
12. Mengisi formulir aplikasi dan menyerahkan salinan identitas kedua saksi Arab Saudi.
13. Menyerahkan laporan medis calon pasangan.
14. Menyerahkan dokumen ada/tidaknya catatan kriminal pelamar.
15. Laporan tes narkoba dari pelamar.
Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi. Pengantin wanita, pengantin pria dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan.
Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah. Seusai menghadiri sidang Pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah. Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.
Editor : Miftahudin