JAKART, iNews.id - Kalah dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di PTUN, dalam gugatan terkait kenaikan upah. Buruh minta Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan untuk mengajukan banding.
hal ini disampaikan Ketua DPC Dewan Pengupahan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sunardi , menurutnya tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali. Di tengah kondisi dan ancaman inflasi, pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kalau menurut pendapat saya, pak gubernur harus lakukan banding," kata Sunardi dalam Market Review IDXChanel (MNC Portal), Kamis (14/7/2022).
Di satu sisi, menurutnya, saat ini juga dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi.
"Kondisi terkini ketenagakerjaan pascapandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," ujarnya.
Di samping itu, dia menambahkan, penting juga Gubernur DKI Jakarta bertemu dengan Apindo untuk merundingkan jalan tengahnya.
"Saya rasa harus demikian, Pak Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya karena misalnya hanya Apindo dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," tutur Sunardi.
Sekadar informasi pada 2019, Upah Minimum Provinsi DKi Jakarta sebesar Rp3,9 juta, pada 2020 naik menjadi Rp4,2 juta, tahun lalu sebesar Rp4,4 juta, dan tahun ini Rp4,6 juta. Namun angka tersebut digugat dan dimenangkan oleh pengusaha.
Akibatnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4,5 juta.
Editor : Miftahudin