Jejak Kelam Aiptu N, Oknum Polisi Penyiksa Istri Siri: Terseret Kasus Miras hingga Asmara Terlarang
JAKARTA, iNewsTegal.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru yang mengejutkan terkait rekam jejak Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga kuat melakukan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30). Oknum aparat tersebut ternyata memiliki catatan pelanggaran yang panjang di masa lalu.
Sebelum kasus penganiayaan dan narkoba ini mencuat, Aiptu N diketahui sudah berulang kali tersangkut masalah hukum dan etik, mulai dari keterlibatan dengan minuman keras (miras) hingga jalinan asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin terkait kasus miras pada tahun 2010. Tak kapok, pada tahun 2017 ia kembali disidang kode etik akibat terlibat hubungan gelap.
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)" kata Artanto saat dihubungi wartawan dikutip Rabu (8/7/2026).
Kendati begitu, Artanto tidak merinci lebih jauh mengenai sanksi konkret yang dijatuhkan kepada Aiptu N saat tersandung dua kasus masa lalu tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa saat ini fokus utama kepolisian adalah memproses pelanggaran berat terbaru yang dilakukan Aiptu N di bawah penanganan Propam Polda Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar