KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Dua Satpam mencuri sekitar 3.123 drum plastik di perusahaan saos setengah jadi yang ada di Kabupaten Tegal. Akibat aksi pencurian ini, Perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1 Milyar.
Kedua pelaku yakni Ending Rachkita (41) dan Muhammad Budi Santoso (44) keduanya merupakan warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pada Jumat 1 Juli 2022 terjadi pencurian dengan pemberatan di Pabrik pengolahan saos, PT Panggung Aneka Boga Jalan Raya Pantura Padaharja, Desa Padaharja, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal," kata Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di kantornya Jumat (15/07/2022).
Didi mengatakan, terbongkarnya kasus pencurian ini berawal dari audit yang dilakukan oleh internal perusahaan, melihat adanya kejanggalan dalam audit itu, pihak perusahaan melaporkan temuanya ini ke Polsek Kramat dan dibantu Sat Reskrim Polres Tegal yang kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa karyawan.
"Dan didapati dua orang satpam yang diduga menjadi pelaku pencurian drum plastik tersebut," katanya.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku menurut Didi adalah dengan meminjam kunci gudang pabrik kepada petugas dan setelah berhasil masuk ke dalam gudang, kedua pelaku kemudian mengambil drum plastik tersebut.
"Pencurian 3.123 drum plastik, perusahaan telah mengalami kerugian sebanyak Rp 1 Miliar lebih," ujar Didi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP junto pasal 65 KUHP karena dilakukan bersama-sama. Dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 Tahun.
Editor : Miftahudin