Disporapar Kota Tegal Tegur Pedagang di Obyek Wisata PAI Patok Harga Tidak Wajar

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal tegur pedagang di Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal yang mematok harga tidak wajar terhadap pengunjung.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani S.S.T.P mendatangi warung yang bersangkutan untuk menegur dan melakukan pembinaan terhadap pedagang yang bersangkutan.
"Semua pedagang akan diwajibkan untuk memasang daftar menu dan harga di depan warung. Termasuk menyediakan selebaran menu saat akan melayani pengunjung," kata Dian, Selasa (23/9/2025).
Dian juga mengingatkan kepada para pedagang, pada Juni 2023, sudah ada patokan atau kesepakatan harga maksimal menu makanan dan minuman. "Sesuai kesepakatan di Tahun 2023, daftar menu itu penting. Sehingga pengunjung terinformasikan dari awal, kalau memang harganya mahal, pengunjung juga harus tahu," ujar Dian.
Dian mencontohkan, untuk harga maksimal seporsi tempe mendoan Rp 10 ribu, kelapa Rp 15 ribu, dan mi instan Rp 15 ribu. "Jadi kalau mie instan harganya sampai Rp 25 ribu ya melanggar kesepakatan di awal," terangnya.
Editor : Miftahudin