get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pilkada Kota Tegal Pengacara Sutopo Deklrasi Gerakan Anti Politik

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual Inses, ini Jawaban Ricky Martin

Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:31 WIB
header img
Ricky Martin membantah tuduhan kekerasan domestik yang diajukan oleh keponakannya tersebut. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dituding Lakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berusia 21 tahun. Ricky Martin membantah tuduhan kekerasan domestik yang diajukan oleh keponakannya tersebut.

“Sayangnya, orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan tantangan kesehatan mental yang mendalam. Ricky Martin, tentu saja, tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat dalam hubungan seksual atau romantis apa pun dengan keponakannya,” kata pengacara sang artis kepada The Post, dikutip Sabtu (16/7/2022).

“Idenya tidak hanya tidak benar, tetapi juga menjijikkan. Kita semua berharap bahwa pria ini mendapatkan bantuan yang sangat dia butuhkan. Tapi, yang terpenting, kami berharap kasus mengerikan ini dihentikan segera setelah hakim melihat faktanya,” tambah pengacara Ricky Martin

Atas kasus ini, seorang hakim di Puerto Rico juga telah mengeluarkan perintah penahan terhadapnya Ricky Martin.

Sebelumnya nama korban tak diungkapkan. Namun menurut media lokal Spanyol Marca, saudara laki-laki sang penyanyi, Eric Martin mengklaim bahwa korbannya adalah Dennis Yadiel Sanchez yang berusia 21 tahun. Dia merupakan keponakan Ricky Martin.

Jika terbukti kebenarannya, bintang 50 tahun tersebut akan menghadapi tuntutan penjara selama lima dekade. Media lokal tersebut juga memberitakan bahwa pengaduan kepada Ricky Martin dibuat secara anonim di bawah Undang-Undang 54.

Undang-Undang ini dikenal sebagai Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik. Media lokal lainnya, El Vocero melaporkan bahwa perintah itu menyatakan sang penyanyi dan orang yang mengajukan pengaduan berkencan selama tujuh bulan.

Terduga korban mengklaim bahwa Ricky Martin tidak menerima perpisahan mereka dengan baik dan berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut