JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran kartu Prakerja untuk gelombang 37 kembali dibuka. simak ini syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar.
Bagi peserta yang kemarin belum berhasil atau belum daftar bisa segera mencoba di Gelombang 37 kali ini.
Adapun syarat untuk daftar program Kartu Prakerja Gelombang 37, di antaranya. WNI berusia 18 tahun ke atas. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 37 disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 37 udah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang'," tulis akun @prakerja.go.id, dikutip Senin (18/7/2022).
Masyarakat yang dinyatakan lolos program Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan insentif dengan jumlah total Rp3.550.000.
"Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama," tulis keterangan di laman resminya.
Editor : Miftahudin