get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Tembak Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa Untuk Meguatkan Kehendaknya

Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, ini Aturan Penggunaan Senjata Api

Senin, 18 Juli 2022 | 15:30 WIB
header img
Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E ini menyedot perhatian masyarakat luas. Banyak kalangan mempertanyakan penggunaan senjata api oleh Anggota Polri. Lalu bagaimana aturannya ?

Sesuai Keputusan Kapolri No:860/VIII/1999 tentang Petunjuk Lapangan Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, penggunaan senjata api untuk mendukung tugas Polri dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Anggota Polri dan masyarakat dari ancaman terhadap jiwa raga dan harta benda.

Anggota Polri secara perorangan yang diizinkan menggunakan senjata api adalah mereka yang berpangkat Bintara ke atas dengan persyaratan tes kesehatan, tes psikologi, dan tes keterampilan menembak senjata api.

Adapun secara kesatuan, senjata api dapat digunakan anggota Polri yang memiliki tugas khusus, seperti Ajudan Pejabat Polri, Driver Pejabat Polri, Bendahara Satker, Pengamanan dan Pengawalan,Operasional Kepolisian. Namun mereka juga juga harus mengantongi surat perintah pejabat yang berwenang dan surat pinjam pakai senjata api dari pejabat yang berwenang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut