get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

Divonis 5 Tahun Penjara, Berikut 6 Fakta Terkait Kades Pakujati

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:15 WIB
header img
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, membacakan vonis kepadaAri Hendri Kusumo mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, Selasa (19/7/22). (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Ari Hendri Kusumo mantan Kades Pakujati Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes, diketahui sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Semarang atas kasus korupsi APBDes Tahun 2020, telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7/22) siang.

Berikut 6 faktanya, mulai dari vonis, membayar uang pengganti hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

1. Ari Hendri Kusumo Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp. 300 juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diketuai Rochmat SH, memvonis Ari Hendri Kusumo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Ari Hendri Kusumo telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Rochmat SH, saat membacakan amar putusan.

2. Terdakwa Membayar Uang Pengganti Rp. 800 juta Subsider 2 Tahun

Terdakwa Ari Hendri Kusumo harus membayar uang pengganti sejumlah Rp. 800 juta dan apabila tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. 

"Apabila terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan, maka akan diberikan hukuman tambahan berupa pidana badan selama 2 tahun," jelasnya.

3. Hal Yang Memberatkan Terdakwa

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, hakim mempertimbangkan hal yang memberangkatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sebagai Kepala Desa Pakujati tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menikmati hasil dari perbuatannya, hakim menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa bersalah. 

4. Hal Yang Meringankan Terdakwa

Selanjutnya yang meringankan, menurut majelis hakim yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

5. Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim terhadap Ari Hendri Kusumo  lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Brebes.

6. Terdakwa Banding, Jaksa Pikir-pikir

Mendengar putusan hakim,  terdakwa Ari Hendri Kusumo langsung menyatakan banding, sementara pihak jaksa penuntut umum akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan pikir-pikir, untuk mempelajari putusan majelis halim selama 7 hari kedepan,"  Jelas Dwi Raharjanto, Kasi Intel Kejari Brebes.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut