JPU Tuntut Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa 9 Bulan Penjara
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Sidang ke tiga kasus pertikaian pemilik tempat hiburan Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (11/8/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad dalam bacaannya menuntut terdakwa Tresno Sulistiyo alias Cempa 9 bulan penjara dipotong masa dalam tahanan dan denda membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Usai sidang terdakwa Cempa sambil berjalan dengan tangan diborgol atas tuntutan JPU menyatakan biasa saja. Saat ditanya menerima atau menolak putusan tersebut, Cempa menjawab singkat. "Ya biasa saja, coba lihat nanti," singkat Cempa sambil memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Tegal.
Terpisah kuasa hukum pelapor, Putra Fajar Sunjaya alias Japra meapresiasi dan puas atas kerja dari JPU. "Pada prinsipnya kita apresiasi kinerja JPU. Mudah-mudahan keadilan tetap dan ada sampai akhir putusan. Kalau target dari klien kami tidak ada. Intinya sedari awal menyerahkan pada proses hukum yang ada," ujar Japra.
Sebelum JPU membacakan tuntutan Tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi Febrianto yang meringankan terdakwa.
Sidang dimulai sekira pukul 11.30 diketuai oleh Rina Sulastri Jennywati dengan hakim anggota Ahmad Hidayat dan Riska Yunia serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad, dan sejumlah kuasa hukum terdakwa dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Tengah.
Dalam sidang terungkap saksi Febrianto mengenal terdakwa Cempa sudah 26 tahun. Terdakwa orang baik tidak pernah ngomong kasar. "Dia jarang marah-marah," kata saksi.
Sidang sempat di skors selama 1 jam untuk menunggu print out tuntutan dari JPU.
Editor : Rebecca