get app
inews
Aa Text
Read Next : Selama Proses Pilkada Bawaslu Kota Tegal Dapati Temuan, Laporan dan Saran Perbaikan

Kasatpol PP Kota Tegal Kaget dan Bingung saat Diusir Oleh Komisi I DPRD

Rabu, 27 Juli 2022 | 22:04 WIB
header img
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto S.IPem M.Si., (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Hartoto S.IPem M.Si merasa kaget dan kebingungan saat dirinya bersama jajaran diusir oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Ely Farasati pada Selasa (26/07/2022) kemarin.

"Saya kaget dan bingung karena tidak dibahas dan apa alasannya saat itu tidak disampaikan," kata Hartoto Rabu (27/07/2022).

Atas kejadian tersebut pihaknya melaporkan ke Plh Sekda Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari Sp.KK MM MH.

"Ya saya melaporkan kepada Plh Sekda atas kejadian tersebut. Saya juga menginformasikan kepada Bapak Ketua DPRD atas kejadian tersebut dan bagaimana selanjutnya. Karena Satpol PP diundang secara resmi," ungkap Hartoto.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, mengusir Satpol PP Kota Tegal dari ruangan saat pembahasan. 

Pengusiran terjadi saat Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto bersama Kabid dan jajarannya giliran memasuki ruang Komisi I DPRD Kota Tegal untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2023.

Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto beserta Jajaran duduk tidak ada 10 menit diruang Komisi I DPRD, langsung diminta keluar kembali oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj Ely Farasati yang saat itu diberi mandat untuk memimpin rapat pembahasan.

"Sekedar mengingatkan, saya disini Sekretaris yang merangkap sukutaris. Kepala Suku adalah pimpinan. Jadi apapun yang terjadi disini saya yang bertanggungjawab," kata Ely mengawali rapat.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut