get app
inews
Aa Text
Read Next : Harun Masiku Masih Diburu, KPK Minta Publik Mengerti

Terjaring OTT, Bupati Pemalang dan 34 Orang Digelandang KPK

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 15:21 WIB
header img
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan 34 orang lainnya digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), dan 34 orang lainnya digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengamankan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan 34 pihak lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 11 Agustus 2022. 

Bupati Pemalang terjaring OTT yang dilakukan di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah menyeret Mukti dan pihak lainnya yang diduga terlibat praktek suap terkait pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan.

Selain menangkap 34 orang, tim juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Uang tunai yang diamankan tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK.

"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/8/2022).

Hingga saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Agung Mukti dan pihak lainnya yang terjaring dalam OTT di Pemalang serta Jakarta. OTT terhadap Bupati Pemalang diduga berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.

"Saat ini, tim KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang diamankan dimaksud. Dugaan suap ini diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," katanya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan segera mengumumkan status hukum serta kronologi OTT di Pemalang dan Jakarta hari ini.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia, harta kekayaan Mukti Agung pernah berkurang lebih dari Rp7 miliar kurun waktu setahun. Ditelisik lewat laman elhkpn.kpk.go.id, Mukti pernah memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.991.495.564 (Rp8,9 miliar) saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2020.

Harta kekayaan Mukti saat itu didominasi tanah dan bangunan. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan satu aset tanah disertai bangunan di daerah Brebes yang nilai total keseluruhannya mencapai Rp8,3 miliar.

Mukti tercatat juga memiliki mobil Toyota Innova tahun 2016 senilai Rp315 juta. Tak hanya itu, ia juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp226 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp100 juta. Sehingga, total harta kekayaan Mukti pada 2020 sebesar Rp8,9 miliar.

Setahun kemudian, atau tepatnya pada pelaporan periodik 2021, harta kekayaan Mukti turun drastis menjadi Rp1.238.068.102 (Rp1,2 miliar). Ada penurunan harta kekayaan sejumlah Rp7,7 miliar dalam waktu setahun.

Aset kekayaan Mukti yang 'hilang' dari pelaporan untuk periodik 2021 yakni, tiga bidang tanah di Brebes senilai Rp8 miliar. Dalam laporan periodik 2021 tersebut, Mukti tercatat hanya memiliki aset tanah dan bangunan di Kota Brebes senilai Rp350 juta.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut