JAKARTA, iNews.id - Tips menghadapi somasi, syarat sebelum mengajukan gugatan perdata. Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling dan adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat) Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Founding and Senior Partner FKNK Law Firm, Ichsan P Kurniagung, yang dikutip dari hukumonline, Senin (15/8/2022), mengatakan, somasi itu hal yang biasa dihadapi perusahaan terutama yang bisnisnya berskala besar. Tapi bagi perusahaan yang belum bepengalaman menjalankan bisnis, biasanya merasa panik bila menghadapi somasi.
Tapi sebaiknya dalam menghadapi somasi tidak perlu panik, yang penting pahami dulu isinya seperti apa. “Jadi harus dilihat dulu kasusnya seperti apa,” kata Ichsan P Kurniagung dalam Bincang-Bincang Premium Stories Hukumonline bertema “Strategi Menghadapi Somasi dan Gugatan, Sabtu (24/4/2021). (Baca Juga: Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien)
Terkadang ada juga somasi yang perlu dibaca berulang kali untuk dapat dipahami apa isinya. Ada beragam cara untuk menjawab somasi, tapi dia menyarankan agar menjawab somasi itu dengan jawaban yang sederhana karena “pertarungan” sebenarnya ada pada pertemuan langsung atau di pengadilan. Jika dalam pertemuan itu tidak tercapai solusi atau kesepakatan, maka pihak yang melakukan somasi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
Editor : Miftahudin