get app
inews
Aa Read Next : Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

Waduh! Inspektorat Temukan Penyelewengan Keuangan Hingga 500 Juta di Desa Pamedaran

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:43 WIB
header img
Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Tengah oleh salah Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Tengah oleh salah Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes

Hal itu juga menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa. Bahkan saat ini, berkas audit sudah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto didampingi Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto, ST, CFrA menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021.

"Ada penyelewengan keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (15/8/2022) sore.

Auditor Inspektorat Brebes Adi Susanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/ penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021. 

"Dari hasil pemeriksaan, total hasil temuan mencapai Rp500 juta lebih," tegasnya.

Terkait dengan laporan tersebut, lanjut Adi, pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. Kepala desa bersangkutan kemudian menandatangani hasil audit tersebut, yang artinya mengakui adanya penyelewengan keuangan desa. 

"Pak Kuwu (Kades) sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya," terang nya.

Upaya pembinaan, kata Adi, juga telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud. Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi. Karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah bergeser ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Sesuai dengan perjanjian, kalau sudah 60 hari tidak ada penyelesaian di Inspektorat, maka penanganan bergeser ke APH. Kami sudah mengerahkan berkas audit, baik ke Polres Brebes maupun Kejaksaan Negeri Brebes," jelasnya.

Untuk mengantisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Brebes untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening Kas Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan. Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu. Berdasarkan keterangan dari para perangkat dan stakeholder, dugaan penyimpangan dana tersebut hanya mengerucut pada satu orang saja.

"Yakni Pak Warji selaku Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan," tandasnya 

Sementara itu, Kepala Dinpermades Brebes Subagiya mengaku, kepala desa bersangkutan sudah menemui dirinya untuk menjelaskan dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut. Bahkan kepala desa bersangkutan mengaku sudah mengembalikan dana senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Kemudian sudah mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang saat ini progresnya sudah 60 persen. 

"Saat kami minta bukti kwitansi pengembalian dan laporan kegiatan JUT yang katanya sudah 60 persen dikerjakan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buktinya," katanya.

Subagiya mengakui bahwa pihaknya telah memblokir rekening Kas Desa Pamedaran sebagai antisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat. Kecuali keuangan untuk penghasilan tetap perangkat dan bantuan langsung tunai untuk masyarakat tidak mampu. 

"Rekening Kas Desa sudah kami blokir dan informasinya berkas dari Inspektorat sudah diserahkan ke APH," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut