get app
inews
Aa Read Next : Pengacara Beberkan Perintah Ferdy Sambo Kepada Bharada E

5 Mantan Bawahan Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice, ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 01 September 2022 | 18:40 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto , menyebutkan Lima mantan bawahan Sambo jadi tersangka obstruction of justice, ini ancamannya. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lima mantan bawahan Sambo jadi tersangka obstruction of justice, ini ancamannya. Kelima tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, salah satunya adalah jenderal bintang satu.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. 

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni:

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.  
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.  
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.  
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.  
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. 

Dikutip dari berbagai sumber, secara umum arti obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum). Obstruction of justice termasuk terminologi hukum dari literatur anglo saxon. Sementara itu, dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, umumnya obstruction of justice didefinisikasi sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum.

Obstruction of justice sendiri diatur dalam Kitap Undang-undang Pidana (KUHP) Pasal 221 dan juga diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun bunyi dari Pasal 221 adaalah:

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– 

1e. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).

2e. barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda2 tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s)

2. Peraturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan yang tersebut itu dengan maksud akan meluputkan atau menghindarkan bahaya penunututan terhadap salah seorang kaum keluarganya atau sanak saudaranya karena perkawinan dalam keturunan yang lurus atau dalam derajat yang kedua atau yang ketiga dari keturunan yang menyimpang atau terhadap suami (isterinya) atau jandanya. (K.U.H.P. 166, 367).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut