Namun tersangka tidak terima diputuskan cinta. Diapun melampiaskan rasa sakit hatidengan menyebar video syur mereka ke temannya melalui media sosial.
"Tujuan pelaku menyebarkan foto dan video tersebut karena sakit hati diputuskan oleh korban," ujar Kanit 2 Tipiter Satuan Reskrim Polres Rohul, Ipda Rully Chairullah.
Dia menjelaskan bahwa Y mendapatkan video dan foto saat mereka masih berpacaran. Di mana saat berpacaran tersangka pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan direkam. Untuk video tersangka sedang berhubungan badan dengan korban disebarkan pelaku karena sakit hati pelaku diputuskan oleh korban. Untuk foto di dapat pelaku sewaktu VC (Video Call) dengan korban yang sedang mandi.
"Di mana pada saat VC tersebut pelaku menyimpan gambar dengan aplikasi screenshoot dan menyimpannya, kemudian pelaku menyebarkan kepada teman kerja korban," ujarnya.
Editor : Miftahudin