get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Lupa Umur Kakek di Aceh Barat Cabuli Anak SD, Diancam Hukuman Cambuk atau Penjara

Rabu, 21 September 2022 | 07:26 WIB
header img
Lupa umur kakek di Aceh Barat cabuli anak SD, diancam hukuman cambuk 90 kali atau penjara selama 7.5 tahun. (Foto: Ilustrasi/ Freepik)

"RCA sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” katanya.

RCA menurut Riski ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut