TEGAL, iNewsTegal.id - KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi (rakor) Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2022. Rakor DPB dihadiri para pengurus partai politik (Parpol) setempat, dan pemangku kepentingan terkait.
Rakor DPB periode September 2022 yang digelar oleh KPU Kota Tegal tersebut menambil tempat di sebuah rumah makan di kawasan Kelurahan Marganana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Rabu (28/9/2022).
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal, Akhmad Khaerudin, menuturkan jika DPB seringkali dinamikanya antara data yang ada dengan di lapangan, perlu ada kecerematan tinggi, dan itu memang tugas KPU untuk mencocokkan.
Ahmad Khaerudin mencontohkan, sering kali ditemui, data seseorang yang ternyata sudah meninggalkan tempatnya cukup lama, tapi datanya belum pindah alias masih di tempat tinggal yang lama.
"Tapi dia jarang pulang, bahkan seringkali ditengarai sudah berkeluarga dan tinggal tempat lain," terang Akhmad Khaerudin.
Lanjut Akhmad Khaerudin, da lagi seseorang yang sudah lama bertempat tinggal di Kota Tegal, tapi data kependudukannya justru masih di tempat yang lama, sehingga bisa menimbulkan kegandaan data.
"Kegandaannya dia mendapat Nomer Induk Kependudukan (NIK) tempat asal, tapi di Kota Tegal berbeda dan perlu watu dan kecermatan tinggi untuk membetulkannya," terang Ahmad Khaerudin.
Ia menyebutkan terkait hasil pemutakhiran DPB untuk September 2022, jumlahnya ada 206.388.
"Namun data tersebut tentu belum final, karena masih harus sinkronisasikan lagi," paparnya.
Menurut Akhmad Khaerudin, DPB wajib dilakukan oleh KPU setiap bulan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DPB.
"Rakor DPB ini merupakan bagian dari upaya agar data pemilih di Kota Tegal menjadi semakin akurat dan valid," pungkas Akhmad Khaerudin.
Editor : Miftahudin