JAKARTA, iNewsTegal.id - Neymar Jr didenda RP150 juta, ini kasus yang menjeratnya. Pesepak bola asal Brazil tersebut belum lama ini terseret kasus korupsi yang melibatkan dua mantan Presiden FC Barcelona, Sandro Rosell dan Josep Maria Bartomeu, sera mantan presiden Santos, Odilio Rodrigues.
Nama Neymar Jr sudah tak asing di telinga banyak orang, khususnya para pecinta dan penikmat dunia sepak bola. Dilansir dari laman Celebrities.id, Rabu (19/10/2022), Sandro Rosell diduga melakukan korupsi atas kesepakatan untuk membawa Neymar ke Barcelona pada 2013 lalu.
Karena tuduhan tersebut, pada tahun 2014, Rosell pun terpaksa mengundurkan diri dan merelakan jabatannya sebagai Presiden Barcelona. Kasus tersebut bermula dari DIS yang merupakan firma investasi asal Brasil yang memiliki 40 persen hak kepemilikan Neymar saat masih di Santos menggugat Neymar.
Barcelona dan Santos ke pengadilan karena keberatan dengan nilai transfer Neymar yang melebihi dari angka yang sebenarnya disepakati, DIS juga hanya menerima 40 persen dari EUR 17,1 juta (Rp 103 miliar) yang diterima oleh Santos saat transfer Neymar dilakukan.
Saat itu, Barcelona mengklaim nilai transfer Neymar hanya senilai EUR 57,1 juta atau setara dengan Rp 859 miliar. Sebanyak 40 juta euro (Rp 602 miliar) dibayarkan ke keluarga Neymar, dan sisanya diberikan ke Santos. DIS hanya menerima 40 persen dari EUR 17,1 juta (Rp 103 miliar) yang diterima oleh Santos.
Editor : Miftahudin