JAKARTA, iNewsTegal.id - BPOM sebut ada pihak lain terlibat soal sirup tercemar. polemik kasus obat sirop tercemar zat berbahaya, yang diduga kuat jadi penyebab utama maraknya gangguan ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membantah pihaknya telah kecolongan terkait pengawasan obat-obatan
Masalah tercemarnya obat sirop dengan kandungan berbahaya, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), dinilai BPOM muncul karena adanya gap (celah) dari hulu ke hilir.
"Di sini ada satu gap tadi ya, gap itu adalah sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan,” jelas Ketua BPOM RI, Penny Lukito ketika Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ia menjelaskan dalam prosesnya, ada berbagai pihak terlibat dalam produksi hingga pengadaan obat. Mulai dari Industri Farmasi, Pemasok (supplier bahan baku), dan Importir. BPOM merasa tidak kecolongan, sebab tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi.
‘Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan import. Kalau dilakukan dengan surat keterangan import itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," tutur Penny panjang lebar.
Penny menegaskan pemakaian bahan campuran tersebut tidak masuk dalam ranah pengawasan BPOM. Bahan campuran bisa didapatkan oleh farmasi dari pihak lain atau bahkan diproduksi sendiri.
"Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada tidak ada dalam pengawasan BPOM pada titik awal terjadinya kejahatan ini,” tegasnya.
BPOM melihat, terjadinya kasus obat sirop tercemar ini karena adanya pemasokan yang tidak memenuhi ketentuan dan kemudian terdistribusikan. Penny menilai bahan zat EG dan DEG sebagai bahan baku, jadi pilihan perusahaan farmasi untuk obat karena banyak faktor.
Salah satu indikasi akibat bahan baku yang langka sampai perbedaan harga yang ada di pihak supplier.
"Adanya kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harganya, jadi salah satu indikasi gap adanya akses atau modus kejahatan. Bisa dikaitkan dengan penggunaan bahan tersebut (EG dan DEG),” pungkas Penny
Editor : Miftahudin