get app
inews
Aa Text
Read Next : UAS Ditolak Ceramah di Jonggol, Ini Kata Polisi

Terlilit Hutang, Pria di Bogor Buat Rekasaya Kematian dan Siapkan Identitas Baru saat Hidup Kembali

Sabtu, 19 November 2022 | 20:10 WIB
header img
Terlilit hutang, pria di Bogor buat rekasaya kematian dan siapkan identitas baru saat hidup kembali. Foto: Tangkap Layar.

JAKARTA, iNewsTegal.id Terlilit hutang, pria di Bogor buat rekasaya kematian dan siapkan identitas baru saat hidup kembali. Pria itu diketahui bernama Urip Saputra (40), warga Rancabungur, Kabupaten Bogor yang sempat membuat heboh karena “hidup kembali” setelah meninggal dunia menyerahkan diri ke kantor polisi pada Jumat, (18/11/2022). 

Urip diketahui mereyasa kematiannya untuk menghindari utang sebesar Rp1,5 miliar. Rupanya rekayasa pura-pura mati itu sudah dipersiapkan Urip secara matang. Dia juga telah merencanakan membuat identitas baru agar tidak ketahuan dirinya masih hidup.

"Mulai dari awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah sampai dengan termasuk skenario sudah sepi di rumahnya yang bersangkutan baru akan keluar dari peti tersebut, itu sudah dipersiapkan oleh saudara Urip," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Polres Bogor, Sabtu (19/11/2022).

Kata dia, Urip juga telah mempersiapkan rekayasa setelah kabar kematiannya tersebar. Dimana, dia akan membuat identitas baru agar tidak terdeteksi.

"Ini skenario yang disiapkan oleh yang bersangkutan. Setelah sepi rumahnya, keluar peti jenazah tersebut dan menghilang, karena dianggap sudah meninggal, nanti hidup lagi dengan identitas baru," jelasnya.

Rekayasa ini, lanjut Iman, diakui Urip tidak terinspirasi dari manapun. Hanya terlintas dibenaknya untuk merekayasa kematian karena malu memiliki hutang.

"Tidak ada inspirasi dari kejadian yang lain, hanya terpintas saja, tambah Iman.

Saat ini, Urip masih menjalani pemeriksaan di Polre Bogor. Polisi masih akan mendalami ada tidaknya unsur pidana maupun lainnya terkait rekayasa yang telah dilakukan oleh Urip sehingga membuat heboh.

"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami di dalam menegakkan hukum, harus mengikuti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut