get app
inews
Aa Text
Read Next : Alibaba PHK Karyawan Perempuan yang Tuduh Rekan Kerja Lakukan Pelecehan Seksual

UMP 2023 Naik, Pengusaha Sebut PHK Tidak Termungkin Terhindarkan

Jum'at, 25 November 2022 | 17:35 WIB
header img
UMP 2023 naik, pengusaha sebut PHK tidak mungkin terhindarkan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsTegal.id UMP 2023 naik, pengusaha sebut PHK tidak mungkin terhindarkan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdampak pada para pengusaha yang mengeluhakan kenaikan tersebut. 

Seperti yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka mengungkapkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sulit dihindari karena kenaikan UMP 2023, berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022) yang dikutip dari Okezone.com.

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut