get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Tutup Muka dan Tangan yang Diborgol dengan Boks Kue

Bendahara Baznas Bengkuli Selatan Jadi Tersangka Korupsi Rp1.1 Miliar, ini Kata Baznas RI

Jum'at, 02 Desember 2022 | 22:37 WIB
header img
Bendahara Baznas Bengkuli Selatan jadi tersangka korupsi Rp1.1 Miliar, ini kata Baznas RI. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsTegal.id Bendahara Baznas Bengkuli Selatan jadi tersangka korupsi Rp1.1 Miliar, ini kata Baznas RI. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menetapkan Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan, berinisial SF, sebagai tersangka.

SF ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, anggaran dana zakat Infaq Sedekah (ZIS) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun 2019 - 2020.

Penetapan tersangka itu setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan adanya audit kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada Baznas di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, mengatakan, pengelolaan zakat oleh Baznas memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

"Baznas RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip Baznas seluruh Indonesia. Baznas RI bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum.

Hal ini kata dia sangat mencoreng kredibilitas dan semangat Baznas RI, yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di Baznas seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, Baznas RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan Baznas seluruh Indonesia. Termasuk yang menjerat Bendahara Baznas Bengkulu Selatan, berinisial SF, sebagai tersangka.

“Sejak awal kasus ini mengemuka, Baznas RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada tahun 2020,” ujarnya.

“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. Baznas RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” kata Mo Mahdum.

"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum.

Baznas RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan Baznas RI dan Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota tidak struktural.

“Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri, sehingga dana yang dikumpulkan oleh Baznas di daerah, dikelola langsung oleh Baznas daerah tersebut,” terangnya.

Dia berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas RI. Dia juga memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran.

“Baznas RI mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut. Kita juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan manakala ada penyimpangan penggunaan dana ZIS, tentu harus disertai dengan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi mengatakan, kasus dugaan korupsi Baznas menyebabkan kerugian hingga Rp1.152.705.992,71.

Dugaan korupsi ini, kata Hendri, didapat dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan, selama dua tahun. Yakni, 2019 dan 2020.

"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan," kata Hendri, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, lanjut Hendri, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih.

SF kata dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah penetapan tersangka, kita melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan, sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut