JAKARTA, iNewsTegal.id - Ini daftar gaji Panglima TNI dan Pensiunnya. Berapa sih besaran gaji Panglima TNI dan pensiunnya? tentu menjadi pertanyaan bagi Pembaca semua, untuk itu dalam artikel ini akan dibahas besaran gaji Panglima TNI dan Pensiunnya.
Berdasarkan peraturan yang ada, Panglima TNI akan mendapat gaji pensiun kurang lebih sebesar Rp1.643.500 - Rp4.448.100 apabila sudah memasuki masa purnawirawan. Adapun untuk besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk seorang perwira TNI dengan pangkat jenderal atau laksamana atau marsekal.
Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka Panglima TNI menerima gaji sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulannya. Sementara, gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji pensiunan TNI:
1. Gaji Purnawirawan TNI
- TNI Golongan I/Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600.
- TNI Golongan II/Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500.
- TNI Golongan III/Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500.
- TNI Golongan IV/Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600.
- TNI Golongan IV/Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100.
Editor : Miftahudin