BREBES, iNews.id - Dua pemilik rumah yang masih bersaudara asal Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Brebes layaknya hidup dalam penjara. Mereka kesulitan keluar masuk rumah karena aksesnya tertutup tembok sepanjang 15 meter.
Pemilik tanah bersikukuh membangun tembok setelah memenangkan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Brebes dengan keponakannya.
Akses dua rumah yang masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik tanah ini ditutup tembok. Akses keluar masuk rumah ini mulai ditutup sepekan lalu dengan pembangunan tembok batas tanah.
Tembok sepanjang 15 meter ini dibangun oleh pemilik tanah, Murtado (64). Murtado selaku penggugat ini membangun di atas tanahnya sendiri setelah dinyatakan menang dalam putusan pengadilan atas keponakannya.
Sebelumnya, Murtado dan Zaenab, kakaknya bersengketa soal tanah. Sebagian tanah Murtado dibangun sebuah toko oleh Bashor anak dari Zaenab yang merupakan keponakan sendiri.
Murtado lalu membangun tembok sepekan lalu untuk mengakhiri sengeketa. Namun tembok tersebut menutupi akses masuk ke rumah Rohimi (54) adik dari Zaenab. Sehingga, ia kesulitan keluar masuk rumah. Apalagi lagi untuk mengeluarkan sepeda motor. Ini karena tembok yang tengah dibangun tepat berdiri menutup depan rumahnya.
Pemilik rumah yang tertutup tembok, Rohimi mengatakan, dirinya beserta keluarga merasa kesulitan untuk keluar masuk rumahnya. Karena, di depan teras rumahnya telah dibangun tembok yang nyaris tak berjarak karena terlalu mepet.
"Sekarang aksesnya tertutup. Ada beberapa rumah yang aksesnya tertutup. Tidak bisa dilewati sepeda motor. Saat ini sepeda motor kami juga dititipkan ke tetangga," katanya, Rabu pagi (15/12/2021).
Rohimi berharap akses keluar masuk rumahnya bisa kembali seperti sebelum dibangun tembok. Sebab, saat terjadi kondisi darurat, ia dan keluarganya kesulitan keluar masuk rumah. Kini bangunan tembok tengah dibangun oleh pekerja Murtado. Tingginya sudah lebih dari satu meter.
"Salah satu akses keluar itu dengan melompati teras setinggi 75 centimeter dan keluar lewat rumah tetangga. Untuk beberapa tetangga penghuni rumah yang lain harus memutar," ungkapnya.
Sementara itu, Murtado tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan tembok karena dibagun di tanah miliknya sesuai putusan pengadilan. Menurut dia, saat mediasi di pengadilan, keponakanya tak pernah hadir hingga membuatnya kesal dan terpaksa mengajukan eksekusi untuk membongkar toko milik keponakannya. Kekesalan Murtado ini pun berujung pembangunan tembok setelah pembongkaran toko.
"Saya selalu siap untuk dimediasi dengan petugas mana saja. Saya cuma menjalankan putusan pengadilan dan sama sekali tidak menutup akses. Warga masih bisa lewat. Saya bangun tembok ini untuk mengakhiri sengketa," ungkapnya.
Murtado menyebut, dalam pembangunan tembok di tanah miliknya ini, tidak ada warga yang dirugikan. Sebab, dalam pembangunan tembok itu, dirinya tidak menutup akses rumah di sampingnya. Penghuni rumah di sampingnya itu, tetap bisa lewat di tanah milik Murtado. Dirinya tidak menutup rapat akses jalan di tanahnya.
"Saya cuma bikin tembok di batas tanah saya sepanjang 15 meter, dan bukan tembok keliling. Jadi warga tetap bisa lewat di tanah saya," ungkapnya.
Editor : Miftahudin