BREBES, iNews.id - Buntut sengketa tanah atara dua bersaudara asal Desa Janegara Kecamatan Jatibarang Brebes, yang berujung pembangunan tembok pembatas hingga menutup akses jalan mendapat respon dari perangkat desa setempat.
Pj. Kepala Desa Janegara, Kursin mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua belah untuk dimediasi. Terkait pembangunan tembok, pihaknya tidak bisa melarang karena tanah tersebut sudah sah secara hukum sesuai putusan pengadilan. Namun demikian, hingga kini pemilik tanah belum melaporkan pembangunan tembok dan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti kami akan panggil kedua belah pihak untuk mencari solusinya bagaimana. Karena ini sudah putusan pengadilan, maka mediasi nanti hanya sebatas kebijaksanaan dari penggugat maupun tergugat," tandasnya.
Editor : Miftahudin