PEMALANG, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap S (26) di Stadion Mochtar, Pemalang. Keempatnya adalah S (33), A (28), B (27) dan K (24). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.
"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," kata Kapolres dalam keterangan pers, Minggu (2/1/2021).
Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Dia mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," katanya.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada korban.
Pihaknya juga berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini serta berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan "Kami Polri ikut berbelasungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," katanya
Editor : Miftahudin