get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Ada Lokasi Perjudian dekat AKPOL dan Polsek Gajahmungkur Semarang, ini Kata Polda Jateng

Keroyok Pemuda di Pemalang hingga Tewas, 4 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Minggu, 02 Januari 2022 | 16:02 WIB
header img
Tersangka pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (foto Dok Polres Pemalang)

PEMALANG, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap S (26) di Stadion Mochtar, Pemalang. Keempatnya adalah S (33), A (28), B (27) dan K (24). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," kata Kapolres dalam keterangan pers, Minggu (2/1/2021).

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Dia mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan bela sungkawa kepada korban.

Pihaknya juga berterima kasih kepada anggota Polres Pemalang yang sudah dengan cepat ungkap Kasus ini serta berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan "Kami Polri ikut berbelasungkawa dan akan tuntaskan kasus ini," katanya

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut