get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Mantan Pegawai Kemenag Brebes Protes Lantaran Diberhentikan Sepihak

Diberhentikan Sepihak, Dua Mantan Pegawai Kemenag Brebes Protes

Kamis, 06 Januari 2022 | 10:45 WIB
header img
Karyawan Kemenag Brebes Protes diberhentikan sepihak (Foto:: Ist)

BREBES, iNews.id – Pemberhentian terhadap dua orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes pada akhir Desember 2021 lalu, menuai protes.

Resti dan Lestari, adalah dua pegawai yang bekerja di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kemenag Brebes, yang menyatakan kekecewaan. Mereka protes karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, ataupun SP3 sebelum dirumahkan.

Resti mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak itu, apalagi dirinya merasa bahwa kinerjanya sudah baik selama kurang lebih 3 tahun bekerja di kantor yang mengurusi agama tersebut.

"Saya merasa kecewa dengan keputusan itu, karena pemberhentian kontrak saya tidak diberitahukan sejak pertengahan tahun 2021 atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak, sehingga saya bisa persiapan mencari pekerjaan di tempat lain untuk menyambung hidup," ungkapnya, Kamis (6/1/2022).

Hal senada juga diucapkan Lestari. Ia menilai jika memang alasannya tidak ada anggaran, ia mempertanyakan perekrutan pegawai baru di kantor itu. Menurutnya, ada 4 orang yang masuk dalam penerimaan PPNPN baru, yaitu 2 orang tenaga kebersihan, 1 orang satpam 1, dan 1 orang tenaga administrasi. Terlebih 1 orang pegawai untuk menggantikan posisi mereka.

"Kalau alasan lain pemberhentian terkait harus berpendidikan S1, kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Saat ini saya juga sedang menempuh pendidikan S1, seharusnya mempertimbangkan pengadian kami selama 3 tahun, bukannya menerima pegawai baru," ujarnya.

Menjawab hal itu, Kepala Kemenag Kabupaten Brebes, Fajarin yang didampingi Mad Soleh selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengatakan, pemberhentian itu sudah melalui mekanisme atau prosedur Peraturan Menteri Agama Tahun 2019 Nomor 02, di mana untuk bagian PTSP minimal harus yang berijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan syarat S1.

"Kita rekrutmen dengan terbuka untuk umum. Mengenai anggaran DIPA 2022, supir kepala yang dulunya PNS sekarang diisi PPNPN, kemudian yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir kepala," terangnya.

Masih kata Mad Soleh, untuk bagian satpam 1 dan tenaga kebersihan direkrut 2 orang. Kemudian di bagian administrasi untuk pengisi bagian PTSP yang dulunya 2 orang dijadikan 1 orang dari tenaga PPNPN yang berijazah S1, di mana tanpa pengalaman kerja tidak masalah.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut